"Kami juga melakukan penundaan paspor kepada 3.825 WNI yang diduga akan menjadi CTKI nonprosedural di 96 kantor Imigrasi di Indonesia," papar Dirjen Imigrasi, Ronny F Sompie ketika konferensi pers di kantor Kemnkumham, Minggu (4/6).
Ronny menjelaskan bahwa penundaan itu dilakukan untuk mencegah WNI menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dalam melakukan upaya tersebut, Ditjen Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kemenpolhukam, Polri, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
"Kerjasama itu dilakukan untuk merumuskan suatu perjanjian kerjasama operasi pencegahan korban TPPO bagi WNI yang akan mencari kerja di luar negeri," jelasnya.
Menurut Ronny, TPPO termasuk ke dalam
transnational organized crime atau kejahatan luar biasa. Sehingga, penangannya juga memerlukan cara yang luar biasa atau
extra ordinary.
"Sementara peran Ditjen Imigrasi adalah mengintensifkan pengawasan terhadap WNI yang akan mengajukan permohonan paspor dan keluar dari wilayah RI melakui TPI," pungkasnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: