Koordinator Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu menjelaskan, pemindahan Ahok dari LP Cipinang ke Rutan Brimob Kelapa Dua sebagai tindakan yang berbeda dengan narapidana lainnya.
"Penguasa tolong berhenti istimewakan Ahok," kata Tom seperti diberitakan
RMOLJakarta.com, Senin (29/5).
Disisi lain, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga harus secara tegas menolak banding jaksa penuntut umum dan lebih baik mengoreksi putusan vonis menjadi hukuman maksimal.
Menurutnya, kepercayaan publik terhadap aparat hukum merosot tajam, hanya lantaran kasus Ahok yang dibuat rumit seperti ini.
Seperti diketahui PT DKI Jakarta telah menunjuk lima orang hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara Ahok.
Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Ahok mengajukan banding atas putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ahok. Ahok dianggap terbukti melakukan penodaan agama. [sam]
BERITA TERKAIT: