Bulan Ramadhan, DPRD Binjai Bersama Dinas Terkait Rutin Sidak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 27 Mei 2017, 18:34 WIB
rmol news logo . DPRD Kota Binjai ikut bersama Dinas Parawisata dan Satpol PP Kota Binjai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah hotel serta hiburan malam di Kota Binjai, Sumatera Utara. Sidak dilakukan usai shalat Tarawih, Jumat malam (26/5) hingga Sabtu dinihari.

Penginapan malam menjadi tujuan pertama penyisiran tim gabungan. Diantranya, Hotel Binjai, Hotel Lestari, Hotel Garuda dan Hotel Kardopa.

Di hotel Binjai, tim gabungan mendapati pasangan selingkuh yang sedang berada di dalam satu kamar, dan langsung di serahkan ke Satpol PP untuk didata.

Sidak kemudian di lanjutkan ke Binjai Super Mall (BSM). Di situ, tim gabungan mendapati karoeke NAF sedang beroperasi.

"Langsung kita minta untuk tutup, karena itu sudah menjadi kewajiban pengusaha, dan sesuai surat edaran Walikota Binjai, dalam menyambut bulan Suci Ramadhan, tempat hiburan malam harus ditutup," kata Ketua Komisi B DPRD Binjai, Jonita Agina Bangun, yang ikut sidak, seperti dikabarkan RMOL Sumut.

Tim gabungan selanjutnya menuju ke tempat hiburan yang berada di Tandem dan Payaroba, namun tempat tersebut di temukan tutup. "Artinya mereka mentaati surat edaran Walikota Binjai," beber Jonita.

Dalam hal ini, Jonita, yang juga merupakan politisi Partai Hanura, meminta kepada para pemilik hotel, untuk dapat menghargai dan menghormati bulan suci Ramadhan, sesuai surat edaran Walikota Binjai.

"Kita prihatin dengan Hotel Binjai yang mendapati pasangan selingkuh. Kita juga prihatin kepada karoke NAF, dimana pada bulan Ramadhan ini tetap beroperasi. Artinya mereka tidak mentaati surat edaran Walikota Binjai," katanya.

"Sidak Komisi B bersama dinas terkait akan terus berkelanjutan pada bulan Ramadhan ini. Kalau masih ada pengusaha yang membandel, kita minta izin usahanya harus dicabut," tukas Jonita menambahkan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA