"Sistem IBOS akan lebih banyak mudharat dari manfaatnya," kata Ketua Umum BPI, Chand Parwez Servia dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Parwez mengungkapkan, banyak film yang pada saat awal peredarannya kurang maksimal perolehan penontonnya, tapi
words of mouth film tersebut positif dan bisa meningkat di hari-hari berikutnya.
"Film itu produk sosial, bukan produk ilmu pasti. Nah kalau sudah divonis melalui data yang perolehan penontonnya rendah, menciptakan kondisi justifikasi atas film tersebut," kata Parwez mengingatkan.
Parwez menegaskan bahwa penerapan IBOS tak diatur dalam undang-undang. Sementara, sektor film dinaungi oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perfilman.
Dalam Undang-Undang Perfilman, sebut Parwez, pelaku usaha bioskop juga diwajibkan untuk memberikan laporan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Setelah laporan diverifikasi, sesuai aturan, Kemendikbud akan menyampaikan laporan tersebut kepada masyarakat.
"Mekanisme ini sudah berjalan," tukasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: