"Kami beberapa kali melakukan kegiatan, koordinasi dengan kementerian terkait. Mengenai penyelidikan, upaya paksa terkait komoditas cabai rawit merah yang beberapa waktu melejit sampai Rp 180 ribu di tingkat konsumen," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/5).
Setyo menambahkan, sejauh ini pihaknya telah melakukan pengawasan dari tingkat produsen, distribusi hingga ke konsumen. Untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan, penimbunan ataupun harga yang terlalu besar pada rantai distribusi. Jika ada kenaikan harga, Satgas Pangan akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan penindakan.
"Seperti harga cabai rawit merah, harga wajar itu sekitar Rp 20 ribu di tingkat petani, Rp 30 ribu sampai Rp 40 ribu di tingkat konsumen. Kalau lebih dari itu sudah terjadi sesuatu," jelasnya.
Pembentukan Satgas Pangan merupakan langkah Polri untuk mengamankan harga sembako menjelang Ramadhan dan Lebaran 2017. Satgas menjadi prioritas Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang setiap dua pekan melakukan evaluasi kinerja.
[wah]
BERITA TERKAIT: