"Hal ini dikarenakan ketentuan GCG (Good Corporate Govermen) yang harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah termasuk PT. KAI," jelas Senior Manager Humas Daop 1 PT. KAI Jakarta, Suprapto melalui pesan singkat kepada redaksi, Senin (10/4).
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa pihak PT. KAI hanya bisa memberikan biaya pengantian bongkar sebesar Rp 250 ribu per meter persegi bagi bangunan permanen, dan Rp 200 ribu untuk bangunan semi permanen.
Lahan yang saat ini ditempati warga RW 12 Manggarai diklaim milik PT. KAI berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor. 47/1988.
"Jadi tanah negara tidak mungkin dibeli lagi oleh negara dalam hal ini PT. KAI," tambah Suprapto.
Lahan seluas 1.150 meter persegi itu nantinya akan dipakai untuk proyek Kereta Manggarai-Bandara Soekarno Hatta dan Jalur Lingkar Jabodetabek.
Sementara warga RW 12 Manggarai mengaku mendapatkan surat dari pihak PT. KAI yang bertanggal 20 Maret 2017 bertuliskan bahwa sesuai surat keputusan Direksi KAI biaya pindah/bongkar hanya sebesar Rp 250 ribu per rumah permanen dan Rp 200 ribu per rumah semi permanen.
"Pada surat peringatan yang pertama tanggal 7 Maret memang ditulis per meter persegi. Namun ketika surat kedua datang tanggal 20 Maret tertulis 250 ribu per rumah," ujar salah satu pengurus RW 12 Manggarai, Sabransyah ketika ditemui di pemukimannya, Minggu (9/4).
Sejak awal Maret, PT. KAI telah melayangkan tiga surat peringatan kepada warga RW 12 Manggarai. Surat terakhir pada 5 April meminta agar warga segera mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya paling lambat hari Minggu kemarin.
Namun hal tersebut tidak diindahkan dan warga tetap bersikeras tidak akan meninggalkan rumah mereka. Rencananya siang ini PT. KAI akan memenuhi panggilan Komnas HAM untuk melakukan audiensi terkait kasus tersebut.
[rus]
BERITA TERKAIT: