Meski demikian, polisi tetap menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Umat Islam (FUI) itu sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pemufakatan makar.
"Beliau menyatakan tidak mau tanda tangan surat penangkapan," ungkap Koordinator Tim Pengacara Muslim (TPM) Achmad Michdan di Mako Brimob, Depok, Sabtu (1/4).
Al Khaththath juga mengaku, tidak mengerti alasan tentang tuduhan dan penangkapan terhadap dirinya. Pasalnya, Koordinator Aksi 313 itu hanya mengurus masalah unjuk rasa yang akan diagendakan Jumat siang.
"Beliau tidak tahu. Ini hanya tentang aktivitas beliau melakukan demo," terang Michdan.
Selain Al Khaththath, polisi juga mengamankan delapan aktivis lainnya terkait kasus serupa.
[rus]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: