Dari informasi yang didapatkan para wartawan, Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Dit Reskrimum Polda Sumut menangkap tersangka dengan nama Timbul Sihombing (39). Yang bersangkutan diciduk di Lapangan Merdeka, Kota Binjai, sekitar pukul 18.30 WIB.
Hasil interogasi petugas kepolisian, tersangka membunuh korban karena dendam pribadi. Korban berutang sebesar Rp 4,5 juta kepada tersangka yang sampai saat ini belum dikembalikan. Malah Timbul mengaku sempat disekap di sebuah rumah kosong serta dianiaya oleh korban pada sekitar tahun 2015.
Barang bukti yang didapatkan kepolisian adalah satu buah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, baju yang digunakan tersangka, rekaman CCTV.
Saat ini tersangka dibawa ke Subdit Jahtanras Dit Reskrimum Polda Sumut untuk proses penyidikan selanjutnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: