Ia berharap revisi PM 32 bisa menyelesaikan kekisruhan antara angkutan konvensional dengan angkutan berbasis aplikasi online.
"Saya yakin regulasi ini telah dibuat dengan seadil-adilnya dan dengan prinsip kesetaraan berusaha. Keadilan harus bisa dirasakan semua, karena kita berbicara pelayanan kepada masyarakat," ujarnya saat memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Revisi PM 32/2016 di Bandung, Minggu (26/3).
Dijelaskan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto bahwa sosialisasi dilakukan para pelaku usaha jasa angkutan mengerti poin penting dalam revisi aturan ini. Terlebih selama ini kerap terjadi gesekan antara supir angkutan konvensional dengan angkutan online.
"Kami melaksanakan sosialisasi ini agar semua pelaku transportasi dapat memahami poin penting revisi PM 32/2016. Ini merupakan tindakan antisipasi yang sangat baik untuk mencegah terjadinya gesekan," pungkasnya.
[ian]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: