Demikian disampaikan pengamat ekonomi politik Ichsanuddin Noorsy dalam diskusi bertema 'Implementasi UU Jasa Konstruksi Terhadap Nawacita' di Gedung DPR RI, Jakarta (Selasa, 21/3).
Menurutnya, secara ideal, disahkannya Undang-Undang Jasa Konstruksi pada 2016 lalu memang memiliki semangat untuk menjadikan pengusaha konstruksi lokal menguasai pembangunan infrastruktur nasional. Apalagi, pasar sektor jasa konstruksi nasional sangat besar dan didukung program Nawacita Presiden Joko Widodo yang memprioritaskan pembanguan infrastruktur.
"Namun, ketergantungan pada impor dalam bisnis jasa konstruksi akan membuat pemain lokal sulit berkembang," kata Ichsanuddin.
Kondisi itu, diperburuk lagi dengan tidak adanya transfer pengetahuan dari pemain infrastruktur asing selama ini yang tidak terlepas dari sektor transportasi.
"Apakah jasa konstruksi domestik punya daya saing dengan yang disodorkan asing, tidak. Ketergantungan pada impor tidak pernah selesai," beber Ichsanuddin.
Dia juga menggarisbawahi rendahnya efektivitas belanja infrastruktur pemerintah, selain masih tingginya ketimpangan regional pembangunan infrastruktur sebagai kendala untuk menjadikan pemain konstruksi dalam negeri. Sebagai tuan rumah di negeri sendiri di tengah masuknya Indonesia ke era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA).
[wah]
BERITA TERKAIT: