Dikutip dari website
Harian Momentum, Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian, mengatakan, seharusnya polisi lebih memahami tugas dan kewajiban wartawan.
"Wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Seharusnya polisi bisa lebih memahami itu," kata Supriyadi, Jumat (17/3).
Supriyadi mendesak Polres Pesawaran memberikan klarifikasi atas insiden penangkapan tersebut.
Wartawan Trans Lampung, Yudi, memang sempat diciduk oleh oknum petugas Polres Pesawaran saat sedang meliput proses penangkapan tersengka pelaku perusakan Mapolsek Tegineneng, Jumat pagi (17/3).
Saat Yudi sedang memotret gambar penangkapan tersangka di depan Indomaret Tegineneng, tiba-tiba datang seorang polisi wanita menanyakan kartu indentitas (ID Card) kepada Yudi.
Yudi pun menunjukan ID Card miliknya. Oknum Polwan itu langsung mengambil ID Card yang ditunjukkan Yudi dan menyerahkan kepada anggota polisi lainnya.
Selanjutnya, salah satu anggota polisi juga meminta Yudi menyerahkan handphone. Tidak berhenti di situ, Yudi dipaksa naik ke mobil polisi dan dibawa ke Mapolsek Tegineneng.
Terpisah, General Manager Trans Lampung, Ismali Komar, mengatakan, saat ini Yudi sudah dibebaskan setelah pihaknya berkomunikasi dengan pihak Polres Pesawaran.
[ald]
BERITA TERKAIT: