Kapolri:

Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Tunggu Proses Harmonisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 26 Januari 2026, 18:08 WIB
Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Tunggu Proses Harmonisasi
Ilustrasi Prajurit TNI. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
rmol news logo Wacana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam upaya penanggulangan terorisme di Tanah Air direspons Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sigit menegaskan bahwa pembahasan terkait pelibatan TNI tersebut masih berjalan dan saat ini menunggu proses harmonisasi.

“Tentunya ini sedang dibicarakan, dan ini kami sedang menunggu proses harmonisasi,” kata Sigit kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Sigit, menyoal pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus berada dalam koridor hukum yang berlaku.

“Karena ini ada batasan-batasan yang harus kita jaga, sehingga maksud dari peraturan tersebut tentunya sesuai dengan apa yang jadi kebutuhan,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Komisi I DPR mendukung penguatan upaya menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari menjaga stabilitas dan keamanan nasional. Namun, terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, DPR menekankan bahwa peran TNI hanya bersifat pelengkap.

“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada wartawan pada Sabtu, 10 Januari 2026.

Dengan pendekatan tersebut, kata Dave, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.

“Sekaligus memastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi,” tambahnya.

Adapun, Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme. Koalisi ini terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Rights Watch Group, KontraS, dan Amnesty International Indonesia.

Koalisi menyebut draf Perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme telah beredar di publik.

“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiil,” demikian pernyataan resmi Koalisi Masyarakat Sipil, Rabu, 7 Januari 2026.

Secara formal, terkait pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur melalui Undang-Undang, bukan Perpres.rmol news logo article


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA