Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan, meminta pipa minyak dan gas (migas) untuk ditanam kembali ke dalam tanah.
Agar tidak terjadi lagi penggesekan pipa migas yang selalu dijadikan alasan perusahaan untuk tidak mengganti rugi lahan yang tercemar akibat penggesekan tersebut.
"Kalau tidak ingin digesek ya ditanam dong. Aturannya kan sudah jelas dalam Undang-Undang bahwa pemasangan pipa migas harus ditanam. Kalau pun tidak harus dilihat jarak dengan pemukiman warga," jelasnya, seperti dilansir
RMOLSumsel.
Misalnya di Desa Babat Kecamatan Penukal. Hampir di sepanjang jalan nampak pipa migas yang tidak ditanam.
"Mulai dari Simpang Babat sampai ke Mapolsek Penukal Abab, tampak pipa migas yang dipasang di atas tanah, bukannya ditanam. Kemudian, lokasi tersebut merupakan pemukiman padat penduduk. Sudah pasti itu sangat berbahaya bagi warga di sekitar," ungkap politisi Partai Demokrat ini.
Wakil Ketua DPRD ini menambahkan, bahwa keamanan pipa migas merupakan kewajiban perusahaan.
"Kalau sampai ada pipa yang disabotase atau digesek, itu merupakan kesalahan perusahaan. Perusahaan kan ada keamanan. Artinya itu kelalaian dari pihak keamanan perusahaan ketika terjadi pipa disabotase. Kemudian dampaknya yang dirugikan masyarakat yang lahannya tercemar," tandasnya.
[zul]
BERITA TERKAIT: