PILKADA JAKARTA

Tenang, Yang Tidak Terdaftar Di DPT Bisa Masuk DPTb

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Minggu, 22 Januari 2017, 01:57 WIB
Tenang, Yang Tidak Terdaftar Di DPT Bisa Masuk DPTb
Foto/Net
rmol news logo . Warga DKI Jakarta yang tidak masuk di Daftar Pemilih Tetap (DPT), akan teteb bisa mencoblos pada Pilkada Jakarta 15 Februari 2017.

Dilansir dari situs resmi KPU Jakarta, caranya, pemilih terlebih dahulu disarankan memastikan apakah namanya telah tercantum di dalam DPT atau belum.

Pengecekan itu dilakukan dengan melihat papan pengumuman DPT yang tertempel di kantor kelurahan, atau dapat mengecek secara online dengan mengunjungi situs kpujakarta.go.id.

Pengecekan dengan cara online dilakukan dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) pada kolom Cek Daftar Pemilih Tetap Pilkada DKI Jakarta 2017. Pemilih juga dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) yang telah dibentuk oleh KPU Jakarta.

Jika telah melakukan pengecekan dan belum terdaftar, pemilih dapat menggunakan hak pilih dengan masuk ke kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Syarat masuk ke DPTb adalah menunjukkan bukti yang sah sebagai warga ibukota. Alat buktinya adalah KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Dukcapil.

Surat dari Dinas Dukcapil adalah surat keterangan yang menyatakan pemilih yang bersangkutan telah terekam dan tertulis dalam database kependudukan Jakarta. Kedua alat bukti tersebut dapat ditunjukkan salah satunya saat hari H pemilihan, 15 Februari 2017.

Namun, pemilih DPTb hanya dapat dilayani oleh petugas mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, serta jika masih ada surat suara tersisa di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemilih yang terdaftar di DPTb juga hanya dapat menggunakan hak pilih sesuai dengan RT/RW yang tertera pada alamat KTP, dan surat keterangan Dinas Dukcapil.

Pengguna DPTb nantinya akan diminta petugas mengisi formulir yang berisikan identitas diri dan ditandatangani pemilih yang bersangkutan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemilih DPTb telah menggunakan hak pilihnya.

Sebelum pemilih DPTb menggunakan hak pilihnya, panitia terlebih dahulu akan melakukan pengecekan secara online atau bertanya ke PPS yang dilakukan oleh KPPS. KPPS nantinya akan memastikan bahwa yang bersangkutan betul-betul belum terdaftar di DPT.

Jika telah terkonfirmasi dengan benar, pemilih DPTb dapat melakukan pemilihan di bilik suara.

KPU Jakarta memastikan setiap pemilih yang belum terdaftar tidak akan kehilangan hak pilihnya. Hal ini berlaku jika ketentuan tersebut telah dipenuhi semua. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA