Ketua KPU Jakarta, Sumarno mengatakan pembuatan TPS itu diperuntukkan bagi warga yang tidak terdata di rumah susun sederhana sewa (rusunawa), tempat mereka sekarang sebelum ditertibkan.
"Bagi mereka (warga korban penggusuran) yang tidak terdata kepindahannya dimana, KPU harus menyisir mereka sekarang tinggal dimana. Oleh karena itu nanti akan dibuatkan TPS di dekat lokasi yang digusur itu, biar nanti saat pemungutan suara mereka datang ke tempat itu," ujar Sumarno, Selasa (6/12).
KPU Jakarta telah mendata warga korban penggusuran yang telah direlokasi ke rusunawa. Pendataan dilakukan di lokasi relokasi atau rusunawa. Misalnya, warga Bukit Duri yang sudah direlokasi ke Rusunawa Rawa Bebek, Jakarta Timur. Nantinya, warga relokasi tersebut terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) di Rusun Rawa Bebek.
"Sekarang sudah selesai pendataan. Kan sudah ditetapkan sebagai pemilih, penetapan DPT sudah tidak ada lagi," sebut Sumarno seperti dikabarkan
RMOL Jakarta.
Sedangkan warga yang belum terdaftar dalam DPT, tetap dapat menggunakan hak pilih mereka. Caranya dengan menunjukkan e-KTP pada hari pemungutan suara.
"Jadi di satu jam terakhir sebelum penutupan, mereka tunjukkan KTP elektronik atau kalau belum punya KTP fisiknya, mereka dapat menunjukkan surat keterangan dalam melakukan perekaman e-KTP," tukas Sumarno.
[rus]
BERITA TERKAIT: