"Pembangunan yang sudah diplot secara nasional namun disegelintir daerah, malah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kalangan pengusaha yang menjadi faktor pengganjal. Sehingga pembangunan yang diamanatkan untuk mempercepat peminimalisiran pemadaman bergilir menjadi terseok-seok," ujar Kepala Divisi Investigasi Masyarakat Peduli Listrik (MPL) Ramdhani kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/11).
Menurutnya, seharusnya golongan yang disetarakan sebagai kelompok menengah tersebut bisa memicu percepatan pembangunan. Ini mengingat bahwa mereka yang paling dominan jadi pengguna listrik rumah tangga dan industri.
"Saat ini kami analisa posisi DPRD sudah menjadi seperti duri dalam daging terhadap program unggulan Presiden Jokowi," ujarnya didampingi Kepala Perwakilan MPL Provinsi Sumatera Utara Muhammad Ridho dan Kepala Perwakilan MPL Provinsi Riau Supendy.
Ramdhani menegaskan bahwa program percepatan pembangunan sarana kelistrikan yang dibajui dengan Peraturan Presiden itu idealnya menjadi tatanan teknis yang harus dipatuhi seluruh lapisan penyelenggara negara, baik di skala nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Bukan malah aturan teknis itu diperdebatkan oleh DPRD apalagi oleh Pemda dan pihak swasta yang diberi fasilitas oleh negara.
"Karena bagaimana mungkin pembangunan yang sudah disusun secara nasional itu tetapi dari sisi kedaerahan malah bisa dianggap mereka merugikan? Apa iya DPRD lebih memiliki kelengkapan instrumen pengkaji dari pemerintah pusat?" heran Ramdhani.
Lebih lanjut Ramdhani menjelaskan, perilaku DPRD seperti ingin 'menghalangi' program itu dilakukan dengan menggunakan pendekatan regulasi 'kedaerahan'. Seakan mereka hendak mengatakan bahwa pembangunan nasional itu wajib harus mereka kaji lagi.
Seperti di Kabupaten Simalungun, wakil ketua DPRD Simalungun menjadi seperti seorang eksekutor melakukan penghentian pembangunan di jalur transmisi 275 kV Gardu Induk (GI) Galang-Simangkuk. Jalur ini melintasi Simalungun.
"Justru, hanya dengan memakai dalih bahwa tower (TW) nomor 206 terletak di atas lahan milik Pemkab Simalungun maka dengan arogan DPRD menjadi seperti kebakaran jenggot. Seperti DPRD saja pemilik tapak TW itu. Itu tidak rasional, masa institusi yang hidupnya dibiayai oleh uang negara tetapi di dalam bersikap menjadi seperti musuh negara?" pungkasnya.
Sementara di Kota Dumai, ketua DPRD setempat sampai harus membuat surat formal bernomor 005/574/DPRD tanggal 25 November 2016 yang intinya melarang PT PLN (Persero) untuk meneruskan pembangunan TW pada jalur GI Dumai menuju GI Kawasan Industri Dumai.
"Mereka menggunakan dalih ada keberatan warga di wilayah Bunga Tanjung, Kelurahan Ratu Sima, Kota Dumai. Apakah itu benar? Ternyata tidak. Sebab terbukti, di kabupaten atau kota lain di Provinsi Riau justru hanya di Dumai yang aneh," timpal Supendy.
"Kepada pemerintah pusat, khususnya Menteri Dalam Negeri, jangan dibiarkan kelompok yang seharusnya memiliki kepedulian terhadap masyarakat umum ini, mempolitisir persoalan seakan-akan pembangunan itu malah menjadi momok bagi masyarakat," tutup Ramdhani.
[ian]
BERITA TERKAIT: