"Kalau kita lihat, ada hal-hal yang konteksnya tidak sesuai di lapangan. Kawan-kawan (petani dan warga) punya motivasi untuk bertahan," kata Kepala Divisi Advokasi LBH Bandung, Harold Aaron seperti dimuat
RMOLJabar.Com.
Garis besarnya, jelas dia, para petani dan warga mencoba bertahan saat pengukuran lahan. Tindakan mereka itu lantaran ada beberapa hal yang belum sepenuhnya selesai, termasuk negosiasi besaran ganti rugi lahan.
Terkait Pasal 214 KUHP yang dijeratkan kepada tiga petani yang ditahan, Harold berpendapat seharusnya kronologi peristiwa perlawanan petani dan warga dijadikan bahan pertimbangan.
"Ketika Pasal 214 berbunyi ada perlawanan terhadap petugas, itu sebenarnya enggak terlalu pas ditetapkan pada ketiganya. Tapi, proses argumentasi itu akan berbeda kemudian, kalau sampai ke persidangan," terang dia.
Kendati demikian, pihaknya menghormati hasil penyelidikan kepolisian. Harold menegaskan, LBH Bandung akan terus mendampingi para petani dan mengawal kasus tersebut berjalan transparan serta adil.
"Jelas, untuk masalah ini kita meminta hentikan kriminalisasi terhadap warga yang sedang mempertahankan tanahnya. Kita juga menolak pembangunan bandara Kertajati" tegas Harold.
[wid]
BERITA TERKAIT: