Penyelundupan Bawang Berhasil Digagalkan Di Bengkalis

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 22 Oktober 2016, 11:55 WIB
Penyelundupan Bawang Berhasil Digagalkan Di Bengkalis
Foto/Humas Bakamla
rmol news logo . Kapal Patroli BC 8006 milik Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap kapal bermuatan 500 bag bawang merah atau sama dengan 4750 kg, dan 506 kg barang campuran berupa peralatan makan bekas, di Perairan Tanjung Senepis, Bengkalis, Riau.

Kapal dengan ukuran 4 GT itu diringkus pada Jumat dinihari (21/10), pukul 02.00 WIB.

"Kapal ini kami tangkap saat sedang berlayar dari Batu Pahat, Malaysia menuju Selat Panjang, Kepulauan Riau," ujar Komandan Kapal Patroli BC 8006, Brusly Sitinjak seperti dalam keterangan Humas Bakamla, Sabtu (22/10).

Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Brusly, ternyata muatan tersebut tidak memiliki izin. "Barang tersebut diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah," ujar dia.

Selain itu, di Zona Maritim Tengah Bakamla RI, KP. Perenjak-5017 juga berhasil menangkap dua kapal yang sedang 'kencing' solar di Perairan Selat Makassar. KM tanpa nama ditemukan pada Jumat (21/10) pukul 03.00 WITA sedang melakukan pengisian BBM berjenis HSD atau solar ke kapal KLM Tanjung Pandan Indah.

AKP Jimmy Pakpahan, Komandan KP. Perenjak-5017 mengatakan bahwa saat sedang melaksanakan patroli rutin, pihaknya mendapatkan ada kapal yang sedang melakukan transfer BBM ke kapal lain. Kapal ini sedang berlayar dari Pangkep menuju Kobisadar.

"Terdapat muatan dan barang bukti berupa semen 1650 karung, BBM jenis solar 10 ton pada KM tanpa nama dan BBM jenis solar 600 liter pada KLM Tanjung Pandan Indah," ujar Jimmy.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kini KM Saridewi dengan awak dan muatannya diserahkan ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan tangkapan KLM Tanjung Pandan Indah beserta KM tanpa nama diserahkan ke Dit Polair Polda Sulawesi Selatan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA