Lahan Untuk Polda Sumut Belum Disetujui Dewan Komisaris PTPN II

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Senin, 17 Oktober 2016, 14:18 WIB
Lahan Untuk Polda Sumut Belum Disetujui Dewan Komisaris PTPN II
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Kasus dugaan pengambilalihan lahan tanah seluas tujuh hektare di Desa Marindal II, Kecamatan Patumpak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara ‎oleh Polda Sumut yang rencananya akan dijadikan asrama kepolisian menuai polemik.

PT Sianjur Resort (PT SR) pemilik sah lahan tersebut berdasarkan putusan ‎PTUN Medan telah melaporkan kasus ini ke Kompolnas RI di Jakarta.

Polda Sumut sendiri melakukan eksekusi lahan berdasar surat 20/X/430/VI/2006 tanggal 2 Juni 2016, yang berisi pelepasan Areal HGU PTPN II yang merupakan lahan PTPN II sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal.

‎Dikonfirmasi hal ini, Komisaris Utama PTPN II Djafar Badjaber menegaskan bahwa dewan komisaris belum pernah menyetujui pengambilalihan lahan oleh Polda Sumut yang rencananya akan dibangun asrama kepolisian tersebut.

"Komisaris belum memutuskan setuju atau tidak setuju," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/10).

Terkait dengan pembangunan di lahan tersebut yang sudah dilakukan oleh Polda Sumut, hal itu dikarena terburu-burunya direksi PTPN II dalam mengambil keputusan. Padahal, lanjut Djafar, ada mekanisme yang harus dilalui sebelum direksi mengambil keputusan, diantaranya persetujuan dewan komisaris.

"Karena itu direksi yang buru-buru ngasih izin. Sementara kan prosedurnya harus diajukan dulu," jelasnya.

Djafar menegaskan, saat ini pemberian hibah lahan kepada Polda Sumut masih dalam tahap pembahasan antara dewan komisaris dengan direksi. "Sekarang baru diajukan, dan kami masih membahasnya. Intinya kami masih membahas persoalan ini. Dan kami komisaris belum menyetujui," ungkapnya.

Senada dengan komisaris utama PTPN II, Anggota komisaris PTPN II Andi Siahaan dalam surat balasan yang dilayangkan ke pengacara masyarakat menyatakan bahwa surat PTPN II yang dipegang oleh Polda Sumut tidak bisa dijadikan landasan pendudukan dan penguasaan lahan.

Seperti yang diketahui, dugaan kasus perampasan lahan tanah seluas tujuh hektare di Desa Marendal Deli Serdang oleh Polda Sumut ini sudah dilaporkan ke Kompolnas, Kementerian BUMN. Bahkan, PT SJ melalui pengacaranya juga telah berkirim surat ke Presiden Joko Widodo.

"Kami meminta agar Kompolnas memanggil Kapolda Sumut untuk menangani kasus penguasaan lahan ini," kata pengacara PT SR, Sarmanto Tambunan, Selasa(11/10).

Sarmanto juga menjelaskan. Polda Sumut mengeksekusi lahan berdasarkan surat pelepasan areal HGU PTPN II Nomor: 20/X/430/VI/2006 tertanggal 2 Juni 2016 sebagaimana Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) No. 3 l/Marindal. PT SR mengantongi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Medan No. 62/G/2004/PTUN-MDN tanggal 11 April 2005 Jo sehingga lahan itu tidak termasuk dari Sertiflkat HGU No. 31/Marindal milik PTPN II.

Selain itu, Sarmanto mengungkapkan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 69/BDG/2005/PT.TUN. MDN tertanggal 27 September 2005 yang telah berkekuatan hukum tetap menguatkan putusan sebelumnya. Ia pun meminta Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memerintahkan pimpinan Polda Sumut mengembalikan lahan tersebut sesuai perintah eksekusi dari PTUN Medan sebagaimana surat nomor W2.D.AT.O4.1084/2006 tertanggal 28 Februari 2006. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA