Kemenaker Awasi Keberadaan Pekerja Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 15 Agustus 2016, 05:00 WIB
Kemenaker Awasi Keberadaan Pekerja Asing
Net
rmol news logo Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan bahwa Indonesia negara yang terbuka bagi tenaga kerja asing (TKA). Namun, jika TKA bekerja secara ilegal di Indonesia pemerintah tidak bisa mentolelir dan akan mengambil tindakan tegas.

Untuk itu, keterbukaan Indonesia terhadap kehadiran TKA legal tidak disalahgunakan.

"Kalau ada tenaga kerja asing yang ilegal dari manapun asalnya dan melanggar aturan ya pasti ditindak. Pemerintah sudah, sedang dan terus melakukan itu," ujar Hanif di Jakarta, Minggu (14/8).

Menurutnya, dalam pelaksanaan pengawasan TKA, kementerian dan lembaga pemerintah saling bersinergi. Seperti imigrasi, pengawas tenaga kerja, pemerintah daerah, dan kepolisian.

"Semua jalan," kata Hanif.

Dia menambahkan bahwa TKA yang datang ke Indonesia tidak diperkenankan menjadi pekerja kasar.

"Jadi kalau ada pekerja kasar itu pelanggaran. Jadi ditindak, bisa diadukan ke Disnaker wilayah masing-masing," pungkas Hanif. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA