Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR RI, Sri Rahayu Ningsih. Dia lebih setuju Kemendikbud sekarang membuat terobosan yang sederhana namun sarat pendidikan.
"Misalnya Mendikbud mengeluarkan surat edaran pada sekolah-sekolah agar melarang para siswanya menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah," ucap legislator yang akrab disapa Yayuk ini.
Kebijakan tersebut seperti telah dilakukan Bupati Purwakarta yang mengeluarkan surat edaran No. 024/1737/Disdikpora tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.
"Ini bagus daripada mewacanakan
full day school. Akan lebih baik Menteri memikirkan itu. Ini lebih sarat nilai pendidikannya," ujar politikus Partai Nasdem ini.
Apalagi, siswa sekolah menengah kebanyakan belum cukup umur untuk memiliki surat izin mengemudi (SIM). Baginya, kebijakan melarang penggunaan kendaraan bermotor bagi siswa memuat nilai pendidikan dan ajakan taat hukum.
"Kecuali bagi mereka yang sudah 17 tahun, dan punya SIM. Itu lain lagi. Intinya pendidikan untuk taat hukum. Ini kan pendidikan karakter," katanya.
Menurut Yayuk, kebijakan yang sudah berlaku di Purwakarta tersebut perlu dioptimalkan lewat surat edaran oleh Kemendikbud ke sekolah-sekolah di seluruh daerah.
Ia mencontohkan berita seorang pelajar kelas II SMAN 3 Purwakarta berinisial An (16) dikeluarkan dari sekolah karena melanggar surat edaran Bupati Purwakarta No 024/1737/Disdikpora tentang Pelarangan dan Sanksi Mengendarai Kendaraan Bermotor Bagi Siswa di Kabupaten Purwakarta.
"Ditiru saja, menjadi kebijakan berskala nasional," imbuhnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: