"30 persen ada penurunan jumlah kendaraan," ujar Direktur Lalu Lintas Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Syamsul Bahri dalam acara seminar bertajuk 'Keselamatan Berlalu Lintas di Kurikulum Pemerintah' di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (10/8).
Meski demikian, Syamsul tak menampik bila hasil dari pelaksaan kebijakan ini adalah munculnya titik kemacetan baru di daerah penunjang ibukota. Hal ini diakui Syamsul masih dalam tahap pembelajaran untuk mencari jalan keluar untuk kasus ini.
"Kita mencari jalan keluar dari kemacetan yang terjadi di wilayah penunjang," katanya.
Lebih lanjut Syamsul jelaskan bila pihaknya menyiapkan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan memalsukan plat nomor kendaraannya. Ia berharap kedepanannya nanti sistem ini dapat berlanjut pada penerapan Elektronic Road Pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar nantinya.
Untuk diketahui, kebijakan ganjil genap ini berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional.
Kendaraan yang tidak terkena peraturan ini diantaranya mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan plat RI beserta kendaraan pengawalnya, kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang dan sepeda motor.
[rus]
BERITA TERKAIT: