Ketua RT 9, Lukman berharap DPRD bisa membantu warganya tetap bisa menempati lahan mereka dan tidak digusur. Apalagi sebagian warga memiliki bukti kepemilikan lahan di kawasan tersebut.
Senin pekan lalu, kelurahan kecamatan dan walikota Jaksel sudah memanggil warga dalam rangka sosialisasi kebijakan dan rencana relokasi warga menuju Rusun Marunda, Jakarta Utara. Sontan, rencana ini ditentang keras oleh warga karena lokasi rusun jauh dari tempat mereka mencari nafkah. Ditambah lagi anak-anak mereka yang masih bersekolah dan biaya hidup makin besar jika pindah.
"Ini melanggar HAM," kecam Edi, salah seorang warga Simprug Golf 2.
"Kami dipaksa pindah dari lahan yang kami tempati dari 40 tahun lalu. Bukti kepemilikan girik adalah sah," tegasnya.
Seperti penggusuran yang kerapkali terjadi, rusun yang lantas ditawarkan pemerintah. Menurut Edi, meski biaya sewanya relatif murah di kisaran Rp 180 ribu per bulan tapi tetap berpotensi menimbulkan masalah baru bagi masyarakat korban penggusuran.
Sementara salah satu relawan dari Gerak Bareng yang juga pembina Komunitas Punk Muslim, Ahmad Zaki berpendapat, upaya penggusuran warga korban musibah kebakaran jelas kebijakan biadab.
"Warga yang sebagian besar tidak memiliki harta benda pasca musibah yang menimpa mereka kini coba dimiskinkan secara sistematis dengan alasan tata kota," kritiknya
.[wid]
BERITA TERKAIT: