Komplotan tersebut diamankan petugas di tempat persembunyiannya di wilayah Tambun, Bekasi Selatan, Sabtu (23/7).
"Benar, (terduga) pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Senin (25/7).
Kasus tersebut merupakan tindaklanjut dari laporan I Wayan Artha, warga Cipedak, Jagakarsa, Jaksel, selaku sekuriti PT. Ayudi Persada, 7 Juli lalu.
Saat itu, anggota Koramil Jagakarsa itu, disekap dan dianiaya oleh komplotan perampok tersebut saat sedang piket di kantornya, Jalan Raya Tanjung Barat No.161, Jagakarsa, Jaksel, sekira pukul 03.00 WIB.
Usai melumpuhkan korban, komplotan tersebut merusak brangkas dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 90.534.000 milik perusahaan dan uang tunai milik korban sejumlah Rp 10 juta.
Saat ini, para komplotan tersebut telah diamankan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Kasus ini ditangani Polrestro Jaksel," demikian Awi.
[wid]
BERITA TERKAIT: