Sistem Ganjil Genap Tidak Selesaikan Kemacetan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 25 Juli 2016, 02:30 WIB
Sistem Ganjil Genap Tidak Selesaikan Kemacetan
net
rmol news logo Pemberlakuan sistem ganjil genap untuk membatasi jumlah kendaraan bermotor diragukan dapat mengurangi kemacetan di Ibu Kota Jakarta. Kebijakan itu dinilai hanya akan memindahkan lokasi kemacetan.

"Jakarta sudah merupakan congested network. Itu argumen saya, kenapa ganjil genap akan adding ke congested network. Kalau teorinya queue length akan building up exponentially," jelas Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Danang Parikesit kepada wartawan, Minggu (24/7).

Menurutnya, sistem ganjil genap diprediksi akan memperlancar arus lalu lintas di ruas jalan yang diberlakukan. Sedangkan, arus lalu lintas di luar ruas jalan itu justru akan bertambah macet, bahkan tingkat kemacetan diprediksi semakin tinggi hingga 20 persennya.

"Pertanyaannya, apakah ini akan menyelesaikan atau mengurangi kemacetan lalin di wilayah DKI Jakarta, saya meragukan tercapainya tujuan itu," ujar Danang.

Ditambahkan Danang, sistem ganjil genap tidak mendorong perubahan perilaku pengendara pribadi ke penggunaan angkutan umum, melainkan hanya mengubah kebiasaan rute perjalanan.

Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah menghapus aturan pembatasan kendaraan roda empat 3 in 1 (three in one). Sebagai ganti sebelum menerapkan sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP), diberlakukan kembali sistem plat nomor polisi ganjil-genap pada 27 Juli-26 Agustus.

Pemberlakuan uji coba ganjil-genap dilakukan pada Senin-Jumat pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.30. Rencananya, kendaraan dengan nopol ganjil diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil, begitu pula nopol genap melintas pada tanggal genap.

Pengawasan sistem tersebut nantinya dilakukan secara acak di sembilan titik persimpangan berlampu di ruas Jalan MH Thamrin, Jalan Sudirman, dan Jalan Gatot Subroto. Akan ada 15 titik yang dijaga oleh petugas Dishubtrans DKI.

Aturan ganjil-genap tidak berlaku bagi kendaraan presiden RI, wakil presiden RI, pejabat lembaga negara dengan plat RI, mobil pemadam kebakaran, ambulans, angkutan umum plat kuning, angkutan barang dengan dispensasi, dan terkait Pergub Nomor 5148/1999 tentang Penetapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA