Pihak Sudin menegaskan pihaknya masih menelusuri "oknum" yang diduga kerap merekayasa makam fiktif.
"Kami masih telusuri oknum yang diduga bermain," ujar Kepala Sudin Pertamanan dan Pemakaman Jakarta Pusat, Munjirin, kepada wartawan.
Selain itu, Munjirin juga telah menginstruksikan pengelola TPU Karet Bivak agar membongkar makam yang diketahui fiktif.
Makam fiktif dianggap melanggar Pasal 37 Peraturan Daerah (Perda) 3/2007 tentang pemakaman.
"Jadi, pemesanan makam sebelum ada jenazah itu melanggar Perda. Pokoknya kalau enggak ada jenazahnya, enggak boleh pesan-pesan," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI telah menerapkan sistem layanan online pemesanan makam, sejak September 2015 lalu.
Totalnya, sudah 77 TPU di DKI yang menerapkan sistem online sebagai upaya preventif meminimalisir munculnya makam fiktif.
Namun, kenyataannya, masih ada oknum tak bertanggungjwab yang memfasilitasi makam fiktif.
Kemarin, sebuah makam fiktif ditemukan di TPU Karet Bivak, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus). Temuan tersebut hasil dari inspeksi mendadak dari Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Pemakaman Jakpus yang menindaklanjuti laporan warga.
Pada makam fiktif yang ditemukan terdapat nama Sumarti di batu nisannya. Namun, petugas tidak mendapati waktu lahir dan tanggal kematian di nisan tersebut.
Petugas pun melakukan kroscek ke pihak keluarga, Sri Kustinah, selaku pemesan makam.
"Sudah kita klarifikasi. Yang bersangkutan mengakui perbuatannya," urai Munjirin.
Pemprov DKI meminta pihak keluarga menyerahkan kembali makam tersebut ke pengelola TPU. Pemprov akan menempuh jalur hukum, jika permintaan tersebut tidak direspon. [ald]
BERITA TERKAIT: