Demikian dijelaskan Tenaga Ahli Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, Abdulrachim dalam keterangan kepada
Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu
"Pak Menko tidak mungkin memutuskan sendiri, karena proses kajian itu sangat panjang, tapi di media massa kelihatannya saja cuma ada rapat tanggal 30 Juni," ujarnya.
Abdulrachim menyatakan, Komite Gabungan bekerja lebih dari dua bulan atas perintah Presiden Joko Widodo. Komite ini mengkaji kelayakan reklamasi Pantai Utara Jakarta dalam bentuk rapat dan terjun ke lapangan.
"Pekerjaan itu dilakukan siang hari maupun malam hari. Di Pulau G itu ada juga yang bekerja malam hari. Dari sana ada temuan-temuan lapangan dan dilaporkan lagi ke rapat berulang-ulang," jelas Abdulrachim.
Bahkan Menko Maritim Rizal Ramli sempat juga turun ke lapangan bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
"Mereka bukan hanya di meja terima laporan, tapi juga datang ke lapangan jadi tahu persis apa masalahnya," lanjut Abdulrachim.
Setelah proses panjang itu, barulah diambil keputusan. Bahkan, setahunya, perwakilan Pemprov DKI yaitu Deputi Gubernur dan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) selalu hadir dalam rapat komite.
"Mereka juga tahu, keputusan yang diambil oleh Pak Rizal berdasarkan data lapangan dam tim yang rapat berkali-kali. Ada salah satu tim yang khusus menghimpun semua perundangan yang terkait reklamasi, ada belasan peraturan dari UU sampai peraturan menteri," urainya.
Keputusan terkait reklamasi yang disampaikan Menko Rizal Ramli belum diterbitkan secara formal karena terpotong masa libur Idul Fitri.
"Saya kira keputusan resminya akan dikeluarkan minggu depan. Waktu diumumkan itu kan hari terakhir masuk kantor," ungkapnya.
Dia yakin betul, apa yang disampaikan Rizal Ramli sama persis dengan yang ada di dalam hasil kajian dan rekomendasi Komite Gabungan. Apalagi, mandat menjalankan tugas ini berasal dari Presiden menyusul perdebatan di publik soal reklamasi.
"Banyak temuan yang sebetulnya belum dipublikasi. Tim itu pegang segala macam data, jadi Pak Rizal tidak mungkin memutuskan sendiri, prosesnya panjang," tuturnya.
Kemarin, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tutty Kusumawati, mengatakan, keputusan penghentian reklamasi Pulau G tidak ada dalam rekomendasi Komite Gabungan Reklamasi. Pemprov DKI sendiri terlibat dalam Komite Gabungan Reklamasi.
"Kami sudah kirimkan surat kepada Presiden untuk mengemukakan fakta-fakta yang telah dilakukan oleh para pihak. Juga menjelaskan hasil pembahasan komite bersama yang dipaparkan tidak ada pernyataan pelanggaran berat. Pernyataan itu secara lisan saja dan data yang mendukung pernyataan lisan tersebut tidak kami peroleh,†terang Tutty, Jumat (15/7).
[ald]
BERITA TERKAIT: