Alasan penolakan keras itu, selain mekanisme pemilihan rektor yang dilakukan oleh yayasan tidak diakukan sebagaimana lazimnya yang diatur dalam perundangan yang berlaku, tindakan pihak yayasan juga dinilai sebagai perampasan aset negara oleh pihak swasta.
Mengenai hal ini, Ketua Senat Universitas Trisakti, Prof. Dr. H. A. Prayitno, memberi penjelasan lengkap.
Menurut dia, Universitas Trisakti atau Usakti pada hakikatnya adalah Universitas yang didirikan oleh negara dan aset awalnya milik negara.
Namun dengan dilantiknya Rektor oleh yayasan, bahkan dilakukan di luar kampus dan tanpa sepengetahuan Senat Universitas Trisakti, serta dihadiri oleh Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI, maka terkesan bahwa aset negara yang sudah dipertahankan dan siap diserahkan ke negara diam-diam akan diberikan kepada pihak swasta oleh pemerintah sendiri.
Dalam Penyelesaian Status Kepemilikan Aset Bekas Milik Asing/Cina Universitas Trisakti Luas Tanah 70.345m2 di Jalan Kyai Tapa No.1 Kelurahan Tomang Kecamatan Grogol Petamburan Kota Jakarta Barat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pada tahun 2013 telah ditegaskan kepemilikannya melalui Keputusan Menteri Keuangan RI. Nomor. 206/KM.6/2013, yaitu memiliki Status Hukum Menjadi Barang Milik Negara.
"Universitas Trisakti selain memiliki Aset Intangible berupa sumber daya manusia yang handal, juga memiliki Aset Tangible yang bernilai triliun rupiah dan siap seluruhnya kami serahkan kepada negara, tapi kok sekarang oleh negara seolah-olah hendak diserahkan pada pihak swasta," ujar Prayitno, pada keterangan resminya.
Pernyataan pers Prayitno ini didukung oleh Sekretaris Senat Usakti, Prof. Dr.Ir. Dadan Umar Daihani, DEA serta Pimpinan Universitas, Prof. Dr. H. Yuswar Z. Basri, Ak, MBA selaku Wakil Rektor I dan Ketua Forum Komunikasi Karyawan, Dr. Advendi Simangunsong, SH, MM.
Seperti diketahui, pada akhir Juni lalu, Yayasan Trisakti telah melantik Eddy Suandi Hamid menjadi Rektor baru di Usakti. Tapi pelantikan yang dilakukan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana lazimnya yang sudah diatur oleh perundangan yang berlaku mengenai pemilihan Rektor di Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Pasal 60 ayat (5), UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, disebutkan bahwa Perguruan Tinggi wajib memiliki Statuta dan berdasarkan PP 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, disebutkan bahwa Statuta Perguruan Tinggi yang mengatur mekanisme mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Rektor Perguruan Tinggi.
Berdasarkan Statuta Universitas Trisakti yang diatur dalam Peraturan Senat Universitas Trisakti nomor 1 tahun 2015, disebutkan bahwa pengangkatan Rektor Universitas Trisakti harus berdasarkan pertimbangan Senat Universitas.
Prayitno memandang hal ini akan menimbulkan berbagai dampak yang sangat tidak kondusif dalam rangka pembinaan Usakti pada khususnya dan Pengembangan Pendidikan Tinggi pada umumnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: