Ikasakti menyatakan, penggantian rektor yang dilakukan sepihak oleh Yayasan Trisakti dilakukan tanpa melibatkan Senat Universitas Trisakti. Karena itu tidak sesuai prosedur dan melanggar perundangan dan peraturan berlaku. Pelantikan secara sepihak tersebut juga merupakan langkah yang tidak etis
"Saya kira tidak masalah jika yayasan berniat untuk mengganti Rektor Usakti agar ada regenerasi kepemimpinan. Tapi cobalah menggunakan cara yang benar, tidak melanggar peraturan yang berlaku, dan sesuai prosedur," ujar Ketua Ikasakti, Wahyudi Suhartono, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
Ia menegaskan bahwa seharusnya senat yang menentukan proses pemilihan rektor tersebut, bukan yayasan, Hal itu sesuai dengan yang tercantum dalam statuta Usakti.
"Pergantian secara mendadak jangan sampai mengganggu proses belajar mengajar, dan jangan membuat resah mahasiswa," tambah Wahyu.
Menurut Wahyudi, Ikatan Alumni Trisakti sendiri sudah beberapa kali melayangkan surat pada semua pihak terkait agar dapat menyelesaikan sengketa antara Universitas dan Yayasan yang sudah berlangsung cukup lama.
Ia mengungkapkan, sebenarnya sudah pernah terjadi perdamaian antara Universitas dan yayasan, di mana Universitas dan Yayasan akan bersama-sama kembali mengelola Universitas Trisakti. Namun situasi kembali diperkeruh Ketua Dewan Pembina Yayasan Trisakti, Harry Tjan, karena pada saat itu ia menganggap Universitas melanggar AD/ART Yayasan. Padahal kalau diteliti lagi, tidak ditemukan pelanggaran yang dimaksud.
Pada tahun 2012, AD/ART Yayasan Trisakti telah diputuskan tidak sah oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan batal demi hukum. Dlam amar putusannya, Majelis Hakim pun memutuskan bahwa kepengurusan Yayasan tidak sah.
"Jika kita
flash back ke belakang, secara historis Usakti didirikan oleh pemerintah pada tahun 1965, baru kemudian didirikanlah yayasan pada tahun 1966. Lebih jauh lagi jika kita lihat tidak ada itu akta yang menyebutkan bahwa Universitas berada di bawah Yayasan," tutur Wahyudi.
Walaupun kemudian pada tahun 1979 keluar Surat Keputusan (SK) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0281/U/1979 tentang pembinaan, pengelola dan penyelenggara satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti adalah Yayasan Trisakti, namun SK tersebut dinyatakan keputusan yang cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan tetap oleh Surat Dirjen AHU Tahun 2011, Surat Mendiknas Tahun 2008 dan Surat Keputusan PN Jaktim tahun 2011.
Wahyudi menilai bahwa sudah seharusnya pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah internal Universitas Trisakti karena sejatinya pemilik Usakti adalah negara. Usakti adalah aset nasional dan alumninya sudah tersebar berkontirbusi bagi negara di berbagai sektor.
[ald]
BERITA TERKAIT: