Ahok menyatakan demikian diduga sebenarnya ingin mendorong anak usaha Agung Podomoro Land tersebut untuk benar-benar memperkarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Karena dengan gugatan tersebut, DKI akan membayar ganti rugi kepada pihak pengembang tersebut kalau pada akhirnya kalah di pengadilan. Dengan demikian, hubungan Ahok dan Podomoro akan tetap terjaga.
Sinyalemen tersebut disampaikan pakar perkotaan Marco Kusumawijaya, seperti dikutip dari akun Twitter-nya, @mkusumawijaya, (Sabtu, 2/7).
"Kesan sy beliau encourage pengembang gugat pemprov, lalu pemprov bayar krn kalah. Pertemanan aman," kicau Marco, yang sebelumnya menyatakan siap maju di Pilkada DKI Jakarta. [Baca:
Menko RR Hentikan Reklamasi, Ahok Takut Digugat Pengembang]
Apa yang ditengarai Marco tersebut tampaknya bukan hanya isapan jempol belaka. Dalam jumpa pers tadi, Direktur Utama PT Agung Podomoro Land (APLN) Cosmas Batubara menyatakan pihaknya masih memperitungkan untuk menggugat keputusan pemerintah yang menghentikan reklamasi Pulau G.
"Kita akan melihat ke depannya bagaimana. Kita masih menunggu putusan dari Pemerintah Provinsi DKI," tandas mantan aktivis angkatan 96 yang pernah menjadi Menteri Tenaga Kerja Indonesia dan Menteri Negara Perumahan Rakyat Indonesia pada era Orde Baru ini.
[zul]
BERITA TERKAIT: