Peraturan tersebut mengacu surat edaran Menteri Perhubungan 22/2016 tentang larangan kendaraan angkutan barang dan penutupan jembatan timbang pada masa angkutan Lebaran 1437 H.
"Sebetulnya (peraturan) ini arahan Menhub. Sejak H-5 Lebaran seluruh truk dilarang beroperasi di DKI, khususnya di jalur mudik," ujar Kepala Dishubtrans DKI, Andri Yansyah, kepada wartawan, Senin (27/6).
Pelarangan itu diharap menjadi solusi antisipasi kemacetan yang biasanya cukup tinggi selama arus mudik Lebaran. Teknisnya, setiap kendaraan jenis truk tanpa terkecuali akan dilarang melintasi jalanan Ibu Kota berdasar jadwal yang ditentukan.
"Ini juga merupakan SOP jika ada libur panjang," tuturnya.
Berdasarkan surat edaran tersebut, terang Andri, truk yang dilarang melintas, diizinkan beroperasi kembali setelah tanggal 9 Juli atau H+3 Lebaran.
"Aturan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengantar bahan bakar minyak dan sembako," ucap Andri.
Saat ini, pihak Dishubtrans DKI telah menyebarkan surat imbauan kepada pengurus-pengurus Organda untuk diteruskan ke seluruh armad. Selain itu, Dishubtrans DKI juga akan menyiapkan petugas untuk melakukan penghalauan jika ada truk yang masuk ke jalan arus mudik.
"Mudah-mudahan seluruh pengendara bisa mematuhi aturan tersebut," pungkasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: