KKP Kembali Tangkap Enam Kapal Ikan Asing

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Jumat, 17 Juni 2016, 14:42 WIB
KKP Kembali Tangkap Enam Kapal Ikan Asing
Sjarief Widjaja/net
rmol news logo . Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Perikanan kembali menangkap enam kapal perikanan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) pada 15 dan 16 Juni 2016. Keenam kapal tersebut terdiri dari empat KIA berbendera Vietnam dan dua KIA berbendera Filipina.

Jumat lalu (10/6), KKP juga menangkap tujuh KIA berbendera Vietnam. Tujuh kapal itu diamankan di perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sjarief Widjaja menjelaskan dua kapal berbendera Filipina ditangkap oleh KP. Hiu 007, di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Laut Sulawesi pada 5 Juni sekitar pukul 16.40 WITA. Kapal dengan nama KM. FBca. JUSTINE (4 GT, 8 ABK WNA Filipina) dan KM. FBca. SNATOP (5 GT, 8 ABK WNA Filipina) ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa izin.

"Untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, kedua kapal tersebut dikawal menuju dermaga Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara," kata Sjarief dalam keterangan resminya, Jumat (17/6).

Sehari kemudian, dua kapal pengawas KKP kembali berhasil menangkap empat KIA berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna, Kepulauan Riau. Tiga kapal atas nama BV 5286 TS (10 ABK WNA Vietnam), BV 5295 TS (3 ABK WNA Vietnam), dan BV 9316 TS (2 ABK WNA Vietnam), ditangkap oleh KP. Orca 001. Sedangkan satu kapal BV 5352 TS (26 ABK WNA Vietnam) ditangkap oleh KP. Hiu Macan 005. Keempatnya ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl.

"Selanjutnya kapal-kapal tersebut dikawal ke Satuan Kerja PSDKP Natuna untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Sjarief.

Untuk sementara ini lanjut Sjarief, kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam UU 31/2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU 45/2009. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA