Karena itulah, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), diminta untuk membubarkannya segera.
Pasalnya, selama lebih dari dua tahun lembaga ini berdiri, pertama kali dibentuk di era Gubernur Joko Widodo, tidak memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan ibukota.
Permintaan agar TGUPP dibubarkan disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman, seperti dikutip dari
RMOL Jakarta.
"Contoh paling dekat tidak berfungsinya TGUPP adalah Pemprov DKI kembali meraih penilaian WDP (Wajar Dengan Pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," kata Prabowo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (10/6).
Menurut Prabowo, seharusnya TGUPP secara intensif memberikan masukan kepada Ahok, sehingga label penilaian BPK dapat naik menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Di sisi lain, menurut Prabowo, keberadaan TGUPP hanya memboroskan anggaran, karena lembaga itu hampir seluruhnya diisi mantan pejabat eselon II.
Sebelumnya, Ahok mengatakan, ide pembentukan TGUPP bersama Jokowi adalah membantu kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). TGUPP juga berperan menyampaikan kebijakan SKPD kepada gubernur dan wakil gubernur. Selain itu, TGUPP juga mendorong kinerja SKPD lebih cepat lagi.
TGUPP dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 201 Tahun 2014 tentang Pengangkangkatan TGUPP tanggal 11 Februari 2014.
Tahun lalu, wacana membubarkan TGUPP pernah dikemukakan Ahok sendiri, bersamaan dengan wacana membubarkan Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP).
Bahkan Sekretaris Daerah, Saefullah, pernah menyatakan, awal tujuan berdirinya TGUPP ini adalah untuk menampung pejabat eselon II yang dicopot Gubernur Jokowi kala itu.
[ald]
BERITA TERKAIT: