"Manajemen Lion Air harus mengalihkan tiket konsumen ke penerbangan lain. Lion Air tidak boleh hanya mengembalikan uang konsumen yang sudah terlanjur membeli tiket," ujar Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Senin (23/5).
Menurutnya, keputusan Lion Air menunda 277 penerbangan selama satu bulan memang tidak melanggar peraturan apa pun. Namun, dia mendesak agar tidak ada hak konsumen yang dilanggar pihak maskapai.
"Kementerian Perhubungan harus mengawasi kejadian ini secara ketat agar tidak terjadi pelanggaran hak konsumen," kata Tulus.
Kemenhub sendiri menjatuhkan sanksi kepada Lion Air berupa pembekuan aktivitas penanganan darat, menyusul kesalahan pesawat maskapai yang menurunkan penumpang penerbangan internasional dari Singapura di terminal domestik Bandara Sukarno-Hatta beberapa waktu lalu.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: