"Kami akan cabut jika tidak sesuai pemanfaatan," tegas Menteri Ferry di Cianjur Jawa Barat, Selasa (10/5).
Ferry menyatakan hal itu dengan didampingi Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, saat menyerahkan 17.489 bidang lahan tanah seluas 4.814 hektare kepada masyarakat di wilayah Jawa Barat (Jabar) I terkait program reforma agraria dan legalisasi aset.
Ferry juga mengaku telah memerintahkan para kepala kantor BPN guna mencari HGU lahan perkebunan yang dikelola perusahaan yang masa berlakunya akan atau sudah habis. Selanjutnya, BPN akan mengevaluasi dan mengaudit perusahaan yang mengantongi HGU itu.
Ferry memastikan proses perpanjangan HGU bagi perusahaan tergantung hasil evaluasi dan audit. Kementerian ATR/BPN RI juga akan menggunakan teknologi "drone" untuk memonitor luasan pengelolaan lahan HGU.
Sementara itu, Gubernur Ahmad Heryawan atau Aher meminta Kementerian ATR/BPN membatalkan pengajuan HGU yang terindikasi disalahgunakan perusahaan pengelola lahan dan tidak memberi manfaat pada rakyat banyak. Aher mengaku cukup banyak perusahaan yang menyelewengkan izin.
Ada beberapa perusahaan yang menerima izin pengelolaan lahan itu malah menggunakannya untuk pengajuan kredit ke bank untuk kepentingan lain.
[ald]
BERITA TERKAIT: