Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tiga Terpidana Mati Dipindahkan Dari Batam Ke Nusakambangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/zulhidayat-siregar-1'>ZULHIDAYAT SIREGAR</a>
LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR
  • Senin, 09 Mei 2016, 02:14 WIB
Tiga Terpidana Mati Dipindahkan Dari Batam Ke Nusakambangan
rmol news logo Tiga terpidana mati kasus narkoba dipindah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembesi, Batam, Kepulauan Riau, ke Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Tiga terpidana mati yang diangkut menggunakan mobil Transpas Lapas Cilacap tiba di tempat penyeberangan khusus Pulau Nusakambangan itu pada pukul 19.14 WIB (Minggu, 8/5) setelah dijemput dari Bandara Adisutjipto Yogyakarta.

Selanjutnya tiga terpidana mati tersebut dipindahkan dari mobil Transpas ke Kapal Pengayoman III yang akan menyeberangkan mereka ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan dengan pengawalan personel Brimob.

Kapal Pengayoman III selanjutnya diberangkatkan ke Dermaga Sodong pada pukul 19.18 WIB dengan diapit dua kapal patroli Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Cilacap.

Saat dihubungi wartawan, Kepala Lapas Batu Abdul Aris mengakui adanya tiga terpidana mati kasus narkoba yang dipindah dari Batam ke Nusakambangan.

"Tiga terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Suryanto (53), Agus Hadi (53), dan Pudjo Lestari (42)," katanya, seperti dikutip dari Antara.

Tiga terpidana mati tersebut akan ditempatkan di Blok C Pengendalian Lingkungan Lapas Batu.

Kendati demikian, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui apakah tiga terpidana mati tersebut masuk atau tidak masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi dalam waktu dekat.

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati kasus narkoba di Pulau Nusakambangan.

Akan tetapi hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum merilis nama-nama terpidana mati kasus narkoba yang akan dieksekusi. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA