Dana dicairkan melalui Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) yang bersumber dari realisasi bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten dan kota.
Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengatakan, pencapaian pajak Pemprov Banten itu patut diapresiasi karena dengan itu bisa meningkatkan pembangunan di daerah tersebut.
"Pencapaian pajak Rp 1,8 triliun itu suatu prestasi luar biasa untuk daerah. Apalagi kalau Pemprov Banten bisa menggenjot lagi pendapatan daerah dari sektor pajak hingga melebihi angka Rp 1,8 triliun," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/4).
Menurut Uchok, salah satu cara menggenjot penerimaan pajak, dengan memulai sistem keterbukaan atau transparansi.
"Masih banyak yang tertutup, apalagi soal pajak kendaraan bermotor. Pemprov Banten bisa mengambil alih pajak kendaraan bermotor dari Samsat. Tapi pencapian saat ini sudah bagus," katanya.
Dalam Rapat Koordinasi Bagi Hasil Pajak dari Provinsi Kepada Kabupaten dan Kota, Rabu (27/4) di Kota Serang, disepakati membagi Rp 1,8 triliun untuk kabupaten/kota se-Provinsi Banten. Rapat dihadiri seluruh kepala dinas pendapatan dari kabupaten/kota di Banten.
"Bagi hasil dilakukan per dua bulan. Ini hak kabupaten dan kota, jadi sudah menjadi kewajiban Pemprov Banten untuk memberikan dana bagi hasil pajak tersebut. Adapun besaran dana yang diterima daerah juga variatif," jelas Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten Ahmad Yani Rusdiani.
Yani memaparkan, setiap tahunnya dana yang diberikan terus naik. Misalnya, di tahun 2013 Pemprov Banten menggelontorkan dana sebesar Rp 1,4 triliun, tahun 2015 naik menjadi Rp 1,85 triliun, dan tahun 2015 sebesar Rp 1,86 triliun. Seperti tahun sebelumnya, di tahun 2015 Kota Tangerang menjadi daerah dengan penerimaan dana bagi hasil pajak paling tinggi yakni sebesar Rp 463,3 miliar.
Selanjutnya, berturut-turut disusul oleh Kabupaten Tangerang sebesar Rp 447,7 miliar, Kota Tangerang Selatan sebesar Rp 408,7 miliar, Kabupaten Serang sebesar Rp 138 miliar, Kota Cilegon sebesar Rp 124 miliar, Kota Serang sebesar Rp 105,9 miliar, Kabupaten Lebak sebesar Rp 91,5 miliar, dan Kabupaten Pandeglang sebesar Rp 88,9 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: