‎Di Desa Peninggalan mereka beristirahat setelah menempuh perjalanan dari Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Banyuasin.
Menurut‎ Koordinator Lapangan, Joko Supriyadi Nata, di Desa Peninggalan, para peserta aksi jalan kaki 1000 KM, Jambi-Jakarta, mendapatkan bantuan dari pemerintah Kecamatan Tungkal Jaya berupa bantuan pemeriksaan kesehatan.
"Kepala Puskesmas Kec Tungkal Jaya berupa pemeriksaan kesehatan dan juga bantuan obat-obatan," kata Joko dalam rilis yang diterima redaksi, Minggu (27/3).
Dari hasil pemeriksaan dr. Syamsir, dokter jaga Puskesmas Tungkal Jaya, rata-rata peserta aksi terserang deman dan flu.
Menurut Joko, hari ini beberapa peserta aksi jalan kaki disarankan oleh kepala Puskesmas Tungkal Jaya untuk pemeriksaan lanjutan di Puskemas.
Peserta aksi jalan kaki akan melanjutkan perjalan siang hari ini pukul 13.00 WIB.
Informasi ini disampaikan Ketua Umum Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (KPP STN), Ahmad Rifai.
Ada tujuh tuntutan aksi jalan kaki petani Jambi yang bergabung dalam Gerakan Nasional Pasal 33 UUD 1945, dan difasilitasi Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) itu.
Pertama, menuntut Presiden Joko Widodo untuk menyatakan keadaan "Darurat Agraria" dan segera membentuk Komite Nasional Penyelesaian Konflik Agraria yang mengacu pada pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960.
Kedua, menuntut Pemerintahan Jokowi-JK untuk konsisten melaksanakan pasal 33 UUD 1945 dan UUPA 1960. Ketiga, menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk segera merealisasikan SK Pencadangan HTR di Dusun Kunangan Jaya I dan II (Kabupaten Batanghari) dan Mekar Jaya (Sarolangun) sesuai surat Menhut RI tanggal 30 Januari 2013, surat usulan HTR Bupati Batanghari tanggal 10 Desember 2014, dan surat Bupati Sarolangun tanggal 22 Oktober 2014.
Keempat, menuntut kepada Menteri KLH untuk meninjau ulang SK penetapan Taman Nasional Berbak, dengan mengembalikan tanah dan perkampungan warga yang diserobot oleh Taman Nasional Berbak. Kelima, menuntut Menteri Agraria dan Tata Ruang untuk mengembalikan tanah ulayat SAD 113 seluas 3550 ha sesuai surat Instruksi Gubernur Jambi Nomor: S.525.26/1403/SETDA.EKABANG-4.2/V/2013 tanggal 7 Mei 2013.
Keenam, tindak dan adili PT Asiatic Persada yang melakukan perambaan kawasan hutan (HPT) beserta pejabat pemerintah yang membiarkan perambahan itu. Ketujuh, hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani.
[rus]
BERITA TERKAIT: