Nofiado sendiri kini menjalani rehabilitasi narkoba miliki Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido Sukabumi, Jawa Barat, setelah pada hari Minggu pekan lalu (13/3) ditangkap aparat BNN karena menggunakan sabu.
Pengacara Nofiadi, Febuar Rahman, mengatakan kliennya telah mengetahui perihal penyerahan SK Plt Bupati yang berlangsung di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, kemarin.
"Nofiadi sudah tahu itu. Dia hanya diam dan menyerahkan semua kepada kita," kata Febuar Rahman kepada
RMOL Sumsel, Selasa (22/3).
Ia mengakui, tim kuasa hukum tengah mendiskusikan pemberhentian sementara kliennya sebagai Bupati. Ia menilai pemberhentian sementara tersebut terkesan terburu-buru dan tidak melewati mekanisme.
"Mendagri mengatakan ini pemberhentian tetap, tapi saya baca koran ini pemberhentian sementara. Pemberhentian itu ada mekanisme, usulan DPR, usulan Gubernur. Nah, ini kan tanpa usulan," sesalnya. [ald]
Lebih jauh dikatakannya, seharusnya pemerintah pusat menunggu keputusan pengadilan atas kasus kliennya sebelum memutuskan pemberhentian.
"Ini kan baru diduga, baru tersangka. Ada prinsip praduga tak bersalah. Jadi tunggu putusan pengadilan," tegasnya.
[ald]
BERITA TERKAIT: