Bandar narkoba itu bernama Didi Saputra (32), warga di Perumahan Palem Raya Kecamatan Indralaya Utara. Dari penggerebekannya, ada 14 bungkus paket sabu serta sepucuk senpira dengan amunisi yang diamankan kepolisian.
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Denny Yono Putro, melalui Kasat Narkoba AKP A Darmawan, mengatakan, pelaku merupakan residivis narkoba yang pernah dibui di Lapas Tangerang karena mengedarkan narkoba jenis "putau"
"Bermula dari info masyarakat bahwa pelaku sering transaksi narkoba. Menindaklanjuti info tersebut, setelah melakukan pengintaian, petugas merangsek masuk dan menangkap pelaku di kediamannya. Dari hasil penyisiran petugas berhasil menemukan 14 paket sabu, 1 pucuk senpira dan 3 amunisi yang disimpan di kandang ayam depan rumah pelaku." urainya, dikutip dari
RMOL Sumsel, Senin (21/3)
Dengan semua bukti dan yang diamankan, pelaku diancam dengan pasal berlapis UU Darurat 12/1951 tentang kepemilikan senjata.
"Karena terbukti memiliki, menyimpan dan menjual narkotika, pelaku dijerat dengan hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup." tegas Kasat Narkoba.
[ald]
BERITA TERKAIT: