Jangan Ada Yang Dirugikan Dari PP Turunan UU Tapera

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 24 Februari 2016, 16:54 WIB
Jangan Ada Yang Dirugikan Dari PP Turunan UU Tapera
net
rmol news logo Rancangan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah disahkan menjadi Undang-undang lewat Rapat Paripurna DPR pada Selasa kemarin (23/2).

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Gerindra M. Nizar Zahro menyatakan, pengesahan UU Tapera menjadi sebuah prestasi dari parlemen karena merupakan UU hasil inisiatif DPR dan sangat ditunggu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Dengan disahkannya menjadi UU maka pemerintah saat ini memiliki payung hukum untuk mewajibkan warga negara menabung sebagian dari penghasilannya yang akan dikelola Badan Pengelola Tapera untuk penyediaan rumah murah dan layak," jelasnya kepada redaksi, Rabu (24/2).

Nantinya, lanjut Nizar, pihak pekerja dan pengusaha sama-sama diuntungkan sehingga sangat terasa asas manfaatnya. UU Tapera menyebutkan bahwa jumlah iuran yang dikenakan sebesar tiga persen dari total upah seorang pekerja. Dari tiga persen itu, sebagian ditanggung pengusaha atau perusahaan pemberi kerja sementara sebagian lagi ditanggung pekerja sendiri.

Adapun, besaran yang akan ditanggung pemberi kerja dan jumlah yang harus ditanggung pekerja akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari UU itu.

"Saya berharap agar pemerintah melibatkan setiap stakeholder agar keputusan akhirnya nanti tidak merugikan salah satu pihak," ujarnya.

Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, dana yang terhimpun dalam Tapera akan dikelola lembaga yang dibentuk khusus untuk membiayai proyek-proyek pembangunan infrastruktur perumahan murah bagi pekerja dengan penghasilan cenderung rendah.

"Selama ini para pekerja kita kesulitan memiliki rumah karena harganya sangat mahal. Dengan adanya dana ini, negara punya anggaran cukup untuk melakukan pembangunan perumahan yang layak dan berbiaya murah," tegas Nizar.

Diketahui, Badan Pusat Statistik mencatat jumlah masyarakat berpenghasilan rendah yang belum punya rumah meningkat hingga kini mencapai 15 juta backlog (kebutuhan rumah). Jumlah ini akan terus bertambah karena terbatasnya anggaran negara untuk menyiapkan tempat tinggal masyarakat miskin.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 5 triliun untuk menyiapkan rumah kepada masyarakat miskin setiap tahunnya. Dengan dana itu, negara hanya mampu menyiapkan kebutuhan rumah 300-500 unit setiap tahun, sementara permintaan akan rumah tinggal mencapai satu juta unit per tahun. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA