Saran itu disampaikan oleh analis politik dan HAM dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada redaksi, Selasa (16/2).
Menurut Andy, tawaran transmigrasi, serta pelatihan keterampilan usaha dan pemberian modal usaha untuk kredit mikro kepada warga Kalijodo, adalah cara yang sesuai dengan norma Hak Azasi Manusia (HAM), untuk mendorong warga segera pindah dari Kalijodo.
"Mayoritas warga Kalijodo itu adalah warga yang tidak punya pekerjaan tetap, sehingga Pemprov DKI perlu membuka peluang usaha dan ketrampilan," sebut Andy.
Pemprov DKI disarankan bekerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk memindahkan warga Kalijodo tersebut ke daerah-daerah transmigran.
Selain itu, lanjut Andy, Pemprov DKI perlu menggandeng organisasi keagamaan seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah untuk melakukan sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga Kalijodo agar bersedia pindah dari wilayah tersebut.
"Pendekatan kekerasan dan militeralistik agar dapat dihindari untuk mencegah adanya korban jiwa terkait rencana penggusuran warga Kalijodo," ujar Andy.
[rus]