Tiga Bangunan Permanen Di Kamal Raya Dibongkar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 24 Januari 2016, 23:26 WIB
Tiga Bangunan Permanen Di Kamal Raya Dibongkar
net
rmol news logo Pemerintah Kota Jakarta Utara membongkar paksa tiga bangunan permanen di sisi ruas Jalan Kamal Raya RT 012 RW 01 Kelurahan Kamal Muara, lantaran melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Menurut Wakil Wali Kota Jakut Wahyu Haryadi, sebelum melakukan pembongkaran pihaknya telah memberikan surat peringatan kepada 19 perusahaan pemilik bangunan yang melanggar RTRW di sepanjang Jalan Kamal Raya.

"Namun hanya tiga bangunan permanen dan pagar yang hingga batas yang ditentukan ternyata pemilik masih membandel, tidak mengindahkan surat peringatan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/1).

Dia menambahkan, untuk membongkar paksa bangunan permanen tersebut, Pemkot Jakut harus menggunakan alat berat untuk menhemat tenaga dan waktu.

Sementara, Camat Penjaringan M. Chalid menambahkan, pihaknya menerjunkan 300 petugas Satpol PP dan PPSU. Karena selain dibongkar juga langsung dilakukan bersih-bersih lingkungan termasuk saluran air.

"Selama ini kalau hujan sedikit di jalan ini sudah tergenang. Tapi sekarang tidak lagi karena saluran sudah dibersihkan oleh PPSU," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pembongkaran sendiri dikerahkan satu alat berat beco dan tujuh unit truk dari Sudin PU Tata Air Jakut, lima truk Sudin Kebersihan, serta dua truk dari Sudin Pertamanan dan pemakaman. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA