Melalui siaran persnya (Jumat, 22/1), Asisten Manajer bidang Hubungan Masyarakat Pasar Jaya, Agus Lamun menjelaskan, sanksi diawali dengan tahapan peringatan agar pedagang melunasi kewajiban mereka.
Apabila peringatan pertama hingga ketiga tak juga diindahkan, Pasar Jaya menjalankan eksekusi pengosongan sementara hingga penyegelan kios.
Seperti dimuat
RMOLJakarta.Com, sanksi ini sesuai kesepakatan tertulis antara pengelola pasar dan pedagang, sehingga tidak bisa digugat secara hukum perdata.
Agus menuturkan, sanksi penyegelan kios dijalankan apabila pedagang tidak membayar sewa hingga lebih dari satu tahun. Selanjutnya, kios yang disegel akan dipasangi stiker penyegelan hingga penggembokan.
Data yang ada, PD Pasar Jaya mengelola 153 pasar, dengan 148 pasar aktif yang ditempati puluhan ribu pedagang.
[wid]
BERITA TERKAIT: