Pedagang Nunggak Sewa, Sanksi Teguran Sampai Segel Kios

Jumat, 22 Januari 2016, 09:20 WIB
Pedagang Nunggak Sewa, Sanksi Teguran Sampai Segel Kios
foto :net
rmol news logo Perusahaan daerah (PD) Pasar Jaya secara rutin menjalankan sanksi kepada pedagang yang tidak membayar sewa kios atau Biaya Pengelolaan Pasar (BPP). Sanksi terberat adalah menyegel tempat usaha mereka.

Melalui siaran persnya (Jumat, 22/1), Asisten Manajer bidang Hubungan Masyarakat Pasar Jaya, Agus Lamun menjelaskan, sanksi diawali dengan tahapan peringatan agar pedagang melunasi kewajiban mereka.

Apabila peringatan pertama hingga ketiga tak juga diindahkan, Pasar Jaya menjalankan eksekusi pengosongan sementara hingga penyegelan kios.

Seperti dimuat RMOLJakarta.Com, sanksi ini sesuai kesepakatan tertulis antara pengelola pasar dan pedagang, sehingga tidak bisa digugat secara hukum perdata.

Agus menuturkan, sanksi penyegelan kios dijalankan apabila pedagang tidak membayar sewa hingga lebih dari satu tahun. Selanjutnya, kios yang disegel akan dipasangi stiker penyegelan hingga penggembokan.

Data yang ada, PD Pasar Jaya mengelola 153 pasar, dengan 148 pasar aktif yang ditempati puluhan ribu pedagang.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA