Kemenangan itu diketahui setelah palu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat diketuk tiga kali, yang menandakan Putusan Perkara Nomor: 121/PHP.BUP-XIV/2016 sengketa perselisihan hasil Pilkada Pandeglang telah selesai dibacakan dan sah menurut hukum, Kamis (21/1).
Amar putusan yang dibacakan Ketua MK Arief Hidayat itu, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima alias NO.
Kuasa hukum pihak terkait pasangan Irna Narulita-Tanto Warsono Arban, Fadli Nasution menyampaikan kepada redaksi tentang putusan MK tersebut. Menurut Fadli, MK telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Pandeglang yang telah lama menantikan kepemimpinan Irna Dimyati.
Dikatakan Fadli, setelah resmi putusan dibacakan dalam sidang Pleno MK, maka Irna Dimyati telah sah menjadi Bupati Pandeglang terpilih.
"InsyaAllah, Jumat besok jam 2 siang KPU Pandeglang akan melaksanakan pleno penetapan pasangan calon terpilih," ungkapnya kepada redaksi.
Fadli menambahkan, dengan kepemimpinan Irna Narulita dan Tanto Warsono Arban, mudah-mudahan Kabupaten Pandeglang yang terletak di ujung kulon Pulau Jawa, akan semakin berkah dan beriman.
[rus]
BERITA TERKAIT: