Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi Jakarta, Andri Yansyah mengatakan biaya parkir kendaraan roda empat per dua jam bisa mencapai Rp 50.000.
"Kalau bisa kita naikkan nanti bisa sampai Rp 50.000 per dua jam," bebernya di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (21/1).
Pasalnya, hal tersebut diberlakukan adalah untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Andri menambahkan, rencana itu akan direalisasikan setelah rute layanan bus ke kawasan penyangga diperluas dan tarifnya dapat ditekan hanya menjadi Rp 3.500.
"Tidak hanya di Jakarta, kita akan teruskan hingga ke Bodetabek terintegrasi," katanya.
Salah satu layanan bus ke kawasan penyangga yang ada saat ini adalah Transjabodetabek yang dijalankan oleh Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD).
Beberapa waktu lalu, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama menyatakan agar jumlah bus yang melayani rute dari kota penyangga ke Ibukota ditambah.
Selanjutnya, ia ingin bus-bus tersebut terintegrasi secara pembayaran dengan layanan bus transjakarta. Jadi, tarif yang akan dikenakan kepada penumpang hanya Rp 3.500.
Dengan cara ini, ia yakin warga kota penyangga pengguna sepeda motor akan mau meninggalkan kendaraannya itu dan beralih menggunakan angkutan umum.
[rus]
BERITA TERKAIT: