Anggota KPU Sumsel Divisi Data dan Informasi, Heni Susanti, mengatakan, sampai saat ini rekapitulasi suara di 7 Kabupaten telah selesai untuk tingkat kecamatan, terakhir di Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Pihaknya telah mendapatkan perolehan suara masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dari 7 Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati, yaitu di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Selatan, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Ogan Ilir, Musi Rawas (Mura), dan Musi Rawas Utara (Muratara).
"Ada kemungkinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada selisih suara tipis di Kabupaten Mura. Sampai saat ini kami terus memantau perkembangan di sana," ungkapnya, dikutip dari
RMOL Sumsel, Senin (14/12).
Menurut dia, KPU Sumsel kini menunggu gugatan atas selisih suara yang tipis tersebut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 158 poin 2, peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara dengan beberapa ketentuan.
Untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling
banyak sebesar 2 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota;
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 jiwa sampai dengan 500.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota; dan untuk Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 500.000 jiwa sampai dengan 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
Sedangkan bagi Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 0,5 persen dari penetapan hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU Kabupaten/Kota.
[ald]
BERITA TERKAIT: