Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 24 November 2024, sekitar pukul 20.30 WIB. Meskipun belum sempat membagikan uang tersebut, YA langsung diamankan oleh warga dan dibawa ke Panwascam untuk diproses lebih lanjut.
“Dia ketahuan, itu belum sempat membagikan uang tersebut, tapi masih kita telusuri,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Oktureni Sandhora Kirana, dikutip
RMOLSumsel, Senin, 25 November 2024.
Berdasarkan keterangan yang diterima, YA diketahui mendukung salah satu pasangan calon. Hal ini terlihat dari sebuah kertas list data yang dibawa oleh terlapor saat diamankan.
Setelah kejadian tersebut, YA dibawa ke Bawaslu Musi Rawas untuk diperiksa lebih lanjut. Oktureni menambahkan, selain uang yang diamankan pihaknya juga menemukan sejumlah kertas data warga yang diduga digunakan untuk kepentingan politik uang.
“Waktu penerimaan laporan tadi malam itu didampingi Polisi dan Jaksa,” ujarnya.
Bawaslu Kabupaten Musi Rawas kini sedang memeriksa kelengkapan laporan dan dokumen terkait. Jika laporan memenuhi syarat formil dan materil, maka kasus ini akan diregister untuk diproses lebih lanjut. Bawaslu memberi waktu 1x24 jam untuk melengkapi syarat tersebut.
“Intinya laporannya kita terima dan sekarang sedang diperiksa kelengkapan laporannya untuk bisa di-register atau tidak,” pungkas Oktureni.
BERITA TERKAIT: