Hal itu disampaikan AKBP Andi saat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Mitigasi Kerawanan Pilkada Serentak Tahun 2024, Jumat (6/9).
"Maka tidak segan-segan melakukan upaya hukum dan akan langsung mempidanakannya sesuai dengan aturan hukum dan Pasal-pasal yang diterapkan," tegas AKBP Andi, diwartakan
RMOLSumsel, Sabtu (7/9).
Selain itu AKBP Andi juga meminta agar seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Musi Rawas melaksanakan tugas serta kewajibannya sesuai prosedur. Termasuk tidak melakukan hal melenceng dan pelanggaran.
"Kepada seluruh pihak terkait dalam pelaksanaan Pilkada 2024, kiranya untuk menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku," jelasnya.
Kemudian Kapolres juga mengingatkan, jangan sampai melakukan hal-hal negatif ataupun main mata hingga melenceng, mengarahkan, intervensi, pemalsuan, dan kecurangan lainnya. Sehingga nantinya akan mengarah ke pelanggaran pidana.
"Saya tidak main-main, apabila ada pelanggaran yang mengarah ke pidana, saya sendiri yang akan mem pidanakannya baik PPK, PPS, KPU, pemangku jabatan (Kades) dan lain-lain," tegasnya lagi.
"Artinya saya tidak pandang bulu, siapapun itu akan kita proses, silakan pilih Pasal yang mana," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: