"Di mana letak permasalahannya? Kami menduga ada penggelembungan DPT sebesar 63 ribu. Demi tegaknya demokrasi yang jujur dan adil, kami berharap kasus ini dapa diusut tuntas," kata Helmy.
Berbagai cara sebelumnya sudah dilakukan pasangan bernomor urut 1 ini. Mereka juga sudah melaporkan temuan ke KPU Daerah Ogan Ilir. Walau begitu, respons yang diterima belum memuaskan, mereka lalu membawa persoalan ini ke KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Hari ini, Helmy dan pasangannya juga melaporkan masalah ini ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat serta DKPP.
Ketua KPU Daerah Sumatera Selatan, Aspahani sebelumnya menegaskan komitmennya untuk segera turun ke Ogan Ilir demi mengusut kasus ini. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, menurutnya KPU Daerah Ogan Ilir bisa dipidanakan.
"Jika terbukti KPUD Ogan Ilir tidak cermat dan lalai dalam penyusunan DPT, apalagi ditemukan adanya unsur kesengajaan, dapat didemisionerkan. Bahkan, permasalahan ini bisa dibawa ke ranah hukum. Bisa dipidana,†ujar Aspahanai.
[sam]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: